Pangan yang bebas
dari wajib daftar?
Sumber : PERMENKES RI No 382/MENKES/PER/VI/ 1989 Pasal 5
- Makanan terolah yang daya tahannya tidak
lebih dari tujuh hari pada suhu kamar.
- Makanan terolah yang diproduksi oleh industri
rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan.
- Makanan terolah berasal dari impor yang merupakan
sumbangan kepada Pemerintah Indonesia atau Lembaga Sosial.
- Makanan terolah berasal dari impor yang dalam
jumlah kecil untuk keperluan tertentu.
***
Persyaratan label
pangan?
Sumber : UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN
2012 Pasal 97 TENTANG PANGAN.
Bahan tambahan
pangan.
Pencantuman label di
dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia
serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
- nama produk.
- daftar bahan yang digunakan.
- berat bersih atau isi bersih.
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
mengimpor.
- halal bagi yang dipersyaratkan.
- tanggal dan kode produksi.
- tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
- nomor izin edar bagi Pangan Olahan.
- asal usul bahan Pangan tertentu.
***
Pengertian, Jenis, dan Contoh Bahan
Tambahan Pangan Berbahaya?
Berdasarkan Permenkes RI
No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan
berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk
tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup
secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik,
teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Jenis dan Contoh
Bahan Berbahaya
Jenis
|
Contoh
|
|
1
|
Racun
|
Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin
|
2
|
Karsinogenik
|
Rhodamin B, Methanyl Yellow
|
3
|
Teratogenik dan Iritasi
|
Dimetilformamida
|
4
|
Mutagenik dan Karsinogenik
|
Benzo(a)piren / alfa benzopiren pada
asap
rokok
|
5
|
Korosif & Racun
|
Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor
(putih), Phenol, Xilenol
|
6
|
Iritasi & Racun
|
Nitrogen dioksida
|
7
|
Racun dan
Karsinogenik
|
Anilin, Asam arsenat dan garamnya, Asbestos, Borax,
Hexa chlorobenzene
|
8
|
Iritasi & Karsinogenik
|
Formaldehid
|
9
|
Racun, Iritasi, &
Teratogenik
|
Karbondisulfida
|
10
|
Racun, Iritasi,
Mutagenik & Karsino-
genik
|
Etilen dioksida
|
***
Persyaratan PASI?
Sumber : PERMENKES RI
No.240/Menkes/Per/V/1985 tentang
Pengganti Air Susu Ibu.
Dalam Peraturan ini
ditetapkan :
1.
Perusahaan yang
memproduksi dan mengimpor PASI, harus mendapat persetujuan dari
Dirjen POM (sekarang Badan POM).
2.
PASI harus diproduksi menurut cara
produksi yang baik untuk makanan bayi dan anak, harus memenuhi standar mutu dan
persyaratan lain yang ditetapkan.
3.
PASI, botol susu, dot susu hanya boleh beredar
setelah terdaftar pada Depkes (sekarang Badan POM).
***
Persyaratan label
PASI?
Label PASI harus memenuhi ketentuan
tentang label dan Periklanan Makanan, selain
itu juga harus mencantumkan :
1.
Pernyataan tentang keunggulan ASI
2.
Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI
digunakan atas nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal
dapat memenuhi kebutuhan bayi sampai berumur antara 4
dan 6 bulan.
3.
Petunjuk cara mempersiapkan dan
penggunaannya.
4.
Petunjuk cara penyimpanan.
5.
Tanggal daluwarsa
6.
Nilai gizi.
7.
Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan
bilamana PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi
***
Larangan label PASI?
Pada label dilarang mencantumkan :
1.
Gambar bayi
2.
Gambar atau tulisan yang dapat memberikan
kesan, bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal.
3.
Tulisan “Semutu
ASI” atau tulisan-tulisan lain yang semakna.
4.
Tulisan “PASI”
***
Larangan PASI?
Sumber : Keputusan Dirjen POM No.
02048/B/SK/VI/1991 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Permenkes RI No.240/Menkes/Per/V/1985 di
bidang Pemasaran PASI.
Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana
pelayanan kesehatan, ada 2 larangan yaitu ::
Larangan
umum PASI :
- Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang
tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan
seolah-olah manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau
- Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk
pemasaran PASI, atau
- Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada
sarana pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk
meningkatkan pemasaran PASI, atau
- Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan
kesehatan dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara
tersamar.
- Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu
dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan,
atau
- Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung
ke rumah-rumah, atau
- Memberikan potongan harga atau tambahan atau
sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik
penjualan, atau
- Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan
informasi tentang PASI kepada masyarakat.
Larangan
khusus PASI:
Dilarang melakukan iradiasi terhadap PASI
dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
***
Post a Comment